Minggu, 26 Februari 2012

Sang Pemburu Berita

Sang Pemburu Berita


Antisipasi Gejolak, Pemerintah Akan Kembali Kucurkan BLT

Posted: 24 Feb 2012 05:27 PM PST

Mau tahu apa kompensasi yang akan diberikan pemerintah kepada rakyat miskin atas kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi pada April 2012 mendatang? Ini dia; melanjutkan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp100.000/orang/bulan selama delapan bulan. Kasihan, penderitaan rakyat yang akan berlangsung begitu lama hanya dihargai Rp100.000/bulan!

Seperti dilansir Mionline, Sabtu (25/2), isyarat kalau pemerintah akan kembali mengucurkan BLT sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM, diungkap Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri Salim di Kantor Menteri/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Jumat (24/2).

"Saya pikir untuk masyarakat miskin lumayan kan. Tampaknya akan mengarah ke angka itu (Rp100 ribu)," ujarnya.

Namun, Salim menyatakan besaran BLT itu belum final karena penaikan harga BBM pun belum jelas. Karena itu, jumlah yang diberikan kepada rakyat miskin masih bisa bertambah atau berkurang.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana menambahkan, kompensasi itu nanti ada yang bersifat langsung dan tidak langsung. Kompensasi langsung itu diberikan kepada angkutan umum untuk mencegah atau meminimalisasi kenaikan tarif.

"Semua angkutan, kapal laut, feri, bus, angkutan umum perkotaan. Intinya tarif tidak naik. Kalaupun naik, harus minimal," katanya.

Adapun yang tidak langsung akan diberikan kepada masyarakat miskin yang terkena dampak. "Bisa dari existing program yang di-scale-up atau program yang pernah ada diaktifkan lagi," jelasnya.

Mengenai siapa saja yang akan menerima BLT itu, Salim Segaf Al Jufri mengatakan mereka yang berada di bawah garis kemiskinan. "Kalau di Kemensos, itu namanya peserta program keluarga harapan. Itu pasti masyarakat miskin by name, by address, datanya akurat," tukasnya.

Dia menambahkan penyalur BLT ialah PT Pos Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, atau bank-bank lainnya.

Menurut rencana, untuk memastikan besaran BLT pemerintah terlebih dulu akan membahas penaikan harga BBM bersama DPR pada 28 Februari. "Di UU APBN (harga BBM) tidak boleh naik, jadi harus masuk revisi APBN-P dan itu harus dengan DPR. Berapa dan kapan, kompensasinya seperti apa, itu setelah DPR-nya yes," ujarnya.

 

Tidak perlu

Terkait dengan rencana pemberian BLT itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis berharap pemerintah benar-benar menyiapkannya dengan matang. "Harus jelas perhitungannya, berapa orang hampir miskin yang jatuh ke miskin, berapa orang miskin jatuh ke sangat miskin, dan berapa orang sangat miskin yang akan mati," ujarnya.

Selain itu, pemberian BLT harus tepat sasaran atau memiliki tujuan yang jelas. "Dulu BLT kan dipakai buat beli genteng, buat beli baju. Uang cash itu bisa dipakai untuk apa saja," ujar Harry.

Pengamat ekonomi Aviliani berpendapat pemberian BLT tidak perlu karena sudah ada yang bersyarat. "Setiap daerah dan departemen sudah punya anggaran kemiskinan," tegasnya.

Selain itu, BLT berpotensi menimbulkan kemerosotan moral, yakni orang yang mengaku miskin semakin banyak. Apalagi, katanya, pemerintah belum memiliki data yang meyakinkan terkait dengan jumlah orang miskin.

Dia menyarankan hasil penghematan dari penaikan harga BBM itu sebaiknya dipakai untuk membangun atau pengadaan infrastruktur yang benar-benar bisa dimanfaatkan rakyat.



(berita terkait, KLIK DI SINI)

AS Tuding JAT Sebagai Teroris

Posted: 24 Feb 2012 05:06 PM PST

Abu Bakar Ba'asyir.
Organisasi Islam yang dicap sebagai teroris, bertambah lagi. Setelah Jamaah Islamiyah (JI) dan Al Qaeda, kini Amerika Serikat (AS) memasukkan nama Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) dalam daftar hitam tersebut. AS mengklaim, seperti halnya JI dan Al Qaeda, organisasi yang didirikan oleh Ustad Abu Bakar Ba'asyir ini pun aktif melakukan kegiatan terorisme.

Departemen Luar Negeri AS, Kamis (23/2), menyebut, sejak didirikan pada 2008, JAT terkait dengan sejumlah serangan di Indonesia. Di antaranya pengeboman gereja di Jawa Tengah pada September 2011, sejumlah serangan mematikan terhadap polisi Indonesia, dan beberapa aksi perampokan bank demi mendapatkan dana dan membeli senjata serta bahan-bahan peledak.

"JAT berusaha untuk mendirikan negara Islam di Indonesia, dan telah melakukan sejumlah serangan terhadap personel pemerintah Indonesia dan warga sipil untuk mencapai tujuan itu," kata Departemen Luar Negeri AS dalam sebuah pernyataan yang dirilis untuk pers.

Tak hanya mencap JAT sebagai teroris, Departemen Keuangan AS bahkan membekukan aset tiga pemimpin kelompok itu agar tidak dapat melakukan transaksi dalam bentuk apapun. Ketiga pemimpin JAT yang asetnya dibekukan adalah Mochammad Achwan yang merupakan amir JAT, Son Hadi bin Muhadjir yang menjabat sebagai juru bicara kelompok itu, dan Abdul Rosyid Ridho Ba'asyir yang berperan sebagai perekrut anggota organisasi dan pihak yang bertugas menggalang dana demi kegiatan organisasi.

"Saat ini kami juga sedang melakukan langkah lain untuk memastikan bahwa kelompok teroris itu terputus dari sistem keuangan internasional dan semakin sulit untuk melakukan tindakan kekerasan mereka, tidak peduli dimana pun mereka berada," imbuh Adam Szubin, direktur Kantor Departemen Keuangan untuk Pengawasan Aset Luar Negeri AS.

Menanggapi kebijakan AS tersebut, Son Hadi hanya tertawa dan mempersilakan AS untuk terus "menggonggong".

"AS kerap menggulirkan isu tanpa bukti. Jadi, biarkan saja, karena dengan menetapkan JAT sebagai organisasi teroris internasional, ini merupakan kebijakan bodoh yang diterapkan AS," katanya kepada sejumlah media nasional, Jumat (24/2).

Ia menganggap, kebijakan AS itu tak lebih dari upaya AS untuk dapat mempengaruhi upaya kasasi yang sedang diajukan kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir kepada Mahkamah Agung (MA). Apalagi karena putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Abu Bakar Ba'asyir justru mengurangi hukuman yang dijatuhkan pengadilan dari 15 tahun penjara menjadi sembilan tahun penjara.

Sementara itu juru bicara Kemenlu Michael Tene menanggapi kebijakan dengan dingin. Ia mengatakan, kebijakan AS memasukkan JAT dalam daftar organisasi teroris, merupakan kebijakan nasional dari pemerintahan Barack Obama itu.

"Pemerintah Indonesia kan tidak terkait dan ikut campur dengan kebijakan tersebut, dan kebijakan itu juga bukan kebijakan global karena tidak melalui dewan keamanan PBB," ujarnya

Indonesia, lanjut Tene, memiliki sistem hukum sendiri untuk menentukan seseorang atau organisasi tertentu memiliki keterkaitan dengan tindakan terorisme atau tidak. Meski begitu, tambahnya, Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional juga memiliki komitmen kuat untuk memberantas terorisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar