Sabtu, 11 Agustus 2012

Sang Pemburu Berita

Sang Pemburu Berita


Kumbang Iblis Resahkan Amerika

Posted: 09 Aug 2012 06:25 PM PDT

Negeri Abang Sam punya musuh baru selain teroris, yakni kumbang iblis. Kumbang berwajah menyeramkan ini berasal dari Republik Dominika, Kepulauan Karibia. Kumbang iblis dinyatakan sebagai musuh publik nomor satu, setidaknya di dunia serangga, oleh pemerintah Amerika.

Baru-baru ini pemerintah Amerika mengeluarkan sebuah peringatan tentang adanya serangan kumbang iblis ke wilayah Amerika. Ada lebih dari 20 ribu subspesies berbeda dari serangga yang bersifat merusak ini.

Mengapa kumbang ini dijuluki kumbang iblis? Kumbang iblis awalnya disebut kumbang longhorned. Serangga ini memiliki sepasang antena hampir sepanjang tubuhnya, yaitu 4 sentimeter. Kedua antenanya selalu berdiri tegak. Digabung dengan mata merah dan mulut yang selalu menganga, wajah kumbang iblis tampak sangat menyeramkan.

Ekspresi wajahnya terekam sangat baik dalam potret yang diambil seorang fotografer amatir asal Republik Cek, Tomas Celar. Fotografer berusia 19 tahun itu mengambil foto kumbang iblis saat berlibur di Punta Cana, di Republik Dominika, pada Juli lalu.

"Kumbang ini selalu terlihat dengan mulut terbuka dan siap menerkam korbannya," ujar Celar seperti dikutip Dailymail kemarin. Dia merasa beruntung dapat memotret kumbang iblis hanya dua pekan sejak kedatangannya di negeri tersebut.

"Awalnya saya kira cukup keren ketika mengambil gambar itu. Tapi, saya tidak menyadari sampai saya mengunduh gambar-gambar yang menunjukkan betapa jahat wajah kumbang itu," kata Celar.

Dia menggambarkan bagaimana kumbang iblis memiliki rahang berukuran besar dan antena yang terlalu panjang bagi ukuran tubuhnya yang mungil. Ini adalah pertama kalinya Celar melihat langsung serangga yang banyak berasal dari wilayah Karibia dan Amerika Selatan itu.

Kumbang dewasa paling aktif selama musim panas dan awal musim gugur. Mereka dapat dijumpai di mana pun, mulai dari pohon, dinding, perabot luar rumah, mobil, trotoar, hingga terperangkap dalam filter kolam renang.

Kumbang iblis tergolong hama invasif yang merugikan. Serangga yang puncak kemunculannya di bulan Agustus ini awalnya dijumpai di Amerika pada 1996. Kumbang iblis menyeberang ke Negeri Abang Sam setelah menumpang perabot berbahan kayu yang didatangkan dari Asia.

Serangga ini doyan menggerogoti 13 jenis pohon berkayu keras hingga hancur. Maple, willow, elm, horsechestnut, dan birch adalah jenis pohon inang yang paling disukai kumbang iblis.

Sejak 1996 kumbang ini menyerang pohon-pohon di Illinois, New Jersey, New York, Massachusetts, dan Ohio, yang mengakibatkan kerusakan lebih dari 80 ribu pohon inang.

"Kumbang ini mengancam tempat rekreasi, hutan, dan pohon peneduh di pinggiran kota dan perkotaan," kata Rebecca Biru, Deputi Wakil Sekretaris USDA Animal and Plant Health Inspection Service (APHIS).

5 Kasus Kartel Terbesar di Indonesia

Posted: 09 Aug 2012 06:17 PM PDT

Praktik kartel ada di setiap negara, tidak kecuali Indonesia. Praktik seperti ini biasanya dilakukan dengan membentuk harga demi meraup untung sebanyak-banyaknya.Yang dirugikan tentu saja masyarakat sebagai konsumen. Sayangnya, perangkat hukum yang ada di Indonesia belum mampu membuat jera para pelakunya, apalagi memberangus praktik kotor ini.

Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), maraknya praktik kartel di Indonesia diakibatkan oleh hukuman berupa denda yang relatif rendah, hanya Rp25 miliar, sementara keuntungan yang diperoleh dapat mencapai angka triliunan rupiah. Tak heran jika banyak perusahaan atau pengusaha di Indonesia yang berani melakukan praktik haram ini.

Seperti dilansir detik.com pada awal Agustus 2012 silam, Ketua KPPU Tajuddin Noer Said menjelaskan, UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat seharusnya segera dirubah, sehingga jika ada perbuatan kartel di dalamnya, perusahaan yang melakukan praktik ini dapat dihukum lebih berat, tak hanya didenda maksimal Rp 25 miliar.

"Apalagi karena pembuktian praktik ini sulit," imbuhnya.

Tajuddin mengakui, yang saat ini perlu ditakutkan adalah banyaknya perusahaan asing berskala dan bermodal besar yang masuk Indonesia, dan ikut melakukan praktik ini. Jika denda Rp25 miliar hanya dianggap sebagai salah satu biaya operasional, praktik ini akan sulit dibendung.

"Kalau itu terjadi, maka yang menanggung kerugian adalah rakyat Indonesia. Karena itu kami mengusulkan agar UU ini diubah," tandasnya


Awal kartel

Bagaimana praktik kartel bermula? Tajuddin mengatakan, terbentuknya organisasi atau asosiasi oleh kalangan pengusaha dapat menjadi cikal bakal terbentuknya kartel. Ia bahkan memperkirakan, saat ini hampir semua lini usaha di Indonesia melakukan praktik terlarang ini. Terutama yang dinaungi organisasi atau asosiasi.
 

"Tapi ini bukan berarti kita menyalahkan terbentuknya suatu asosiasi, tetapi dibentuknya asosiasi itu indikasinya merupakan cikal bakal bentuk kartel," tegasnya.

Berdasarkan Data KPPU, sejak berdirinya institusi tersebut sudah memutus perkara persaingan tidak sehat sebanyak 205 perkara. Kepala Humas KPPU, Junaidi, bahkan kepada detikFinance mengatakan, hingga kini telah ada 5 kasus kartel terbesar yang telah diputuskan KPPU sebagai tindakan kartel. Apa sajakah itu? Ini dia



1.Kartel Penetapan Layanan Tarif Short Message Service (SMS).


KPPU berhasil membongkar praktek kartel yang dilakukan enam perusahaan seluler selama 2004-2008 yang menetapkan persekongkolan harga tarif SMS Rp 350/SMS, konsumen dirugikan mencapai Rp 2,827 triliun.

Keenam perusahaan operator seluler tersebut diantaranya PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Smart Telecom yang telah dihukum denda oleh KPPU.

Namun hingga sampai saat ini, kerugian konsumen yang mencapai Rp 2,827 triliun belum bisa ditemukan cara pengembalian ganti kerugiannya


2. Kartel Garam


Praktik kartel garam ini berhasil dibongkar KPPU mulai 2005. Garam yang "dimainkan" adalah bahan baku garam yang dipasok di Sumatera Utara. Pelakunya hanya beberapa perusahaan atau pengusaha. Hingga kini KPPU masih melakukan pengawasan ketat agar kartel jenis ini tak terjadi lagi.





3. Kartel minyak goreng curah

Berdasarkan Putusan KPPU No 24/KPPU-I/2009 yang ditetapkan pada 4 Mei 2010, diputuskan ada price pararelism hargaminyak goreng kemasan dan curah. Dimana 20 Produsen Minyak Goreng terlapor selama April-Desember 2008 melakukan kartel harga dan merugikan masyarakat setidak-tidaknya sebesar Rp 1,27 triliun untuk produk migor kemasan bermerek dan Rp 374.3 miliar untuk produk migor curah.

Namun keputusan KPPU tersebut kandas di tangan Mahkamah Agung (MA) yang menolak keputusan KPPU tersebut atas keberatan yang dilakukan 20 produsen minyak goreng.


4.Kartel Obat Hipertensi jenis amplodipine besylate

KPPU menyatakan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica bersalah telah melakukan kartel dengan menghukum setiap anggota kelompok usaha Prizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp 25 miliar.

Sedangkan Dexa Medica dinilai bersalah melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp 20 miliar dan diperintahkan perusahaan farmasi nasional untuk menurunkan harga tensivask sebesar 60% dari harga neto apotek.


5.Kartel penetapan harga tiket dalam Fuel Surcharge

Putusan KPPU No.25/KPPU/2010 Tanggal 4 Mei memutuskan menghukum sembilan maskapai diantaranya PT Sriwijaya, PT Metro Batavia (Batavia Air), PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), PT Wings Abadi Airlines (Wings Air), PT Merpati Nusantara Airlines, PT Travel Express Aviation Service dan PT Mandala Airlines bersalah telah melakukan kartel dengan melakukan kesepakatan harga patokan avtur selama 2006-2009. Praktek tersebut menyebabkan konsumen merugi hingga Rp 13,8 triliun. KPPU pun menghukum sembilan maskapai dengan ganti rugi total sebesar Rp 586 miliar. Namun Mahkamah Agung menolak keputusan MA atas gugatan keberatan sembilan maskapai atas putusan KPPU tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar